Takeaways Utama: House Bill 7425 tentang Perpajakan Layanan Digital di Filipina
Bagikan beberapa cinta Bitpinas:Oleh Shiela BertilloDewan Perwakilan Rakyat pada Selasa malam menyetujui RUU yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada penyedia layanan digital di negara tersebut. RUU DPR No. 7425 disetujui dengan pemungutan suara 167 -6 dengan satu abstain pada bacaan ketiga dan terakhir; RUU tersebut dimaksudkan untuk mengubah bagian dari National Internal Revenue Code tahun 1997 dan sejajar dengan tingkat antara bisnis tradisional dan digital. PPN yang diusulkan juga mencakup penjualan layanan elektronik atau digital seperti iklan online dan penyediaan