Revisi Hukum Kripto di Jepang akan Ditegakkan Mulai 1 Mei
Undang-undang baru untuk mengatur cryptocurrency di Jepang akan mulai diberlakukan bulan depan. Payment Services Act (PSA) dan Financial Instruments and Exchange Act (FIEA), dua dari undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Jepang tahun lalu untuk mengatur crypto , dijadwalkan mulai berlaku mulai bulan April. Namun, dengan penundaan yang tidak terduga, tidak ada tanggal pelaksanaan yang ditetapkan secara resmi hingga minggu lalu. Dalam buletin resmi pemerintah edisi 3 April, diumumkan bahwa versi revisi PSA dan FIEA akan diberlakukan.