Parlemen India pada hari Jumat mengesahkan undang-undang yang dirancang untuk mengenakan pajak pada aset digital termasuk cryptocurrency. Pengguna akan mulai membayar pajak capital gain sebesar 30% untuk transaksi kripto mulai 1 April 2022. (Baca lebih banyak)
India Mengesahkan Undang-Undang Pajak Kripto yang Kontroversial, Efektif pada 1 April
BlockchainStempel Waktu: 28 Maret 2022 5