Organisasi Keagamaan Indonesia Mengeluarkan Keputusan Larangan Penggunaan Crypto oleh Penduduk Muslim Negara PlatoBlockchain Data Intelligence. Pencarian Vertikal. ai.

Organisasi Keagamaan Indonesia Mengeluarkan Keputusan Larangan Penggunaan Crypto oleh Penduduk Muslim Negara

Organisasi Keagamaan Indonesia Mengeluarkan Keputusan Larangan Penggunaan Crypto oleh Penduduk Muslim Negara PlatoBlockchain Data Intelligence. Pencarian Vertikal. ai.

Majelis Tarjih Indonesia dan Pimpinan Pusat Tajdid Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang menetapkan ilegalitas penggunaan atau investasi cryptocurrency oleh umat Islam di negara itu. Fatwa tersebut menunjukkan volatilitas serta kurangnya dukungan negara sebagai alasan mengapa umat Islam harus menghindari investasi atau menggunakan cryptocurrency.

Cryptocurrency Dianggap Terlalu Volatil

Organisasi Islam Indonesia Dewan Tarjih dan Pimpinan Pusat Tajdid Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terhadap penggunaan cryptocurrency di negara Asia. Fatwa tersebut, yang muncul beberapa bulan setelah organisasi Islam lainnya melarang penggunaan cryptocurrency, menjelaskan kepada umat Islam ilegalitas dan bahaya penggunaan cryptocurrency.

“Fatwa Tarjih menetapkan bahwa cryptocurrency adalah ilegal baik sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar,” sebuah pernyataan di situs web organisasi Islam itu menjelaskan.

Seperti yang dijelaskan dalam CNBC Indonesia melaporkan, organisasi Islam menunjuk pada volatilitas cryptocurrency sebagai salah satu alasan untuk mengeluarkan fatwa. Organisasi tersebut berpendapat bahwa karena cryptocurrency seperti bitcoin tidak didukung oleh aset dan dianggap tidak jelas, oleh karena itu mereka tidak sah untuk digunakan oleh umat Islam Indonesia.

Masalah Perlindungan Konsumen

Selain mengutip kekhawatiran tentang sifat mata uang kripto yang bergejolak, fatwa Majelis Tarjih menjelaskan mengapa aset digital seperti bitcoin tidak sepenuhnya memenuhi kondisi yang diperlukan untuk dianggap sebagai alat tukar. Fatwa organisasi mencatat:

Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar itu sendiri, tidak hanya belum dilegalkan oleh negara kita tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab untuk itu. Belum lagi ketika kita berbicara tentang perlindungan konsumen yang menggunakan bitcoin.

Fatwa Majelis Tarjih adalah langkah terbaru organisasi Islam Indonesia yang menentang cryptocurrency setelah sebelumnya, Majelis Ulama Nasional (MUI), melarangnya pada November 2021. menjelaskan larangan tersebut, MUI juga menyoroti bahaya yang terkait dengan aset kripto serta ketidakpastiannya.

Meskipun keputusan oleh organisasi Islam tidak mengikat secara hukum, mereka masih dapat menghalangi penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim untuk berinvestasi atau menggunakan aset digital.

Apa pendapat Anda tentang cerita ini? Beri tahu kami pendapat Anda di bagian komentar di bawah.

Sumber: https://news.bitcoin.com/indonesian-religious-organization-issues-decree-forbiding-use-of-crypto-by-countrys-muslim-population/

Stempel Waktu:

Lebih dari Bitcoin.com