Dalam langkah untuk melindungi investor, parlemen Jepang telah mengesahkan undang-undang yang mengklasifikasikan stablecoin sebagai uang digital yang harus dihubungkan dengan mata uang negara, yen, atau alat pembayaran lain yang sah. (Baca lebih banyak)
Stablecoin akan Diterbitkan oleh Bank Berlisensi dan Perusahaan Perwalian dalam Hukum Jepang Baru
BlockchainStempel Waktu: 3 Juni 2022 4