Turis di Bali Diperingatkan Terhadap Menggunakan Crypto untuk Pembayaran, Gubernur Mengatakan Mereka Akan 'Ditangani Dengan Tegas': Laporan - The Daily Hodl

Turis di Bali Diperingatkan Terhadap Menggunakan Crypto untuk Pembayaran, Gubernur Mengatakan Mereka Akan 'Ditangani Dengan Tegas': Laporan – The Daily Hodl

Pemerintah Bali dilaporkan memperingatkan wisatawan bahwa mereka akan menerima hukuman keras untuk setiap pembayaran yang dilakukan menggunakan cryptocurrency.

Menurut baru melaporkan dari Channel News Asia, Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan pesan tegas kepada wisatawan asing bahwa kripto adalah bentuk pembayaran ilegal, termasuk di hotel, restoran, dan usaha kecil.

Pernyataan Koster disampaikan saat konferensi pers hari Minggu terkait pariwisata, menurut laporan tersebut.

Kata Koster,

“Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan crypto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas.”

Bergabung dengan Foster adalah pejabat pemerintah lainnya, termasuk Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.

Koster menguraikan beberapa hukuman yang bisa dihadapi oleh pelanggar pembayaran kripto.

“Tindakan tegas mulai dari deportasi, sanksi administratif, sanksi pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi berat lainnya.”

Koster juga mengeluarkan peringatan bahwa di Indonesia dilarang menggunakan mata uang selain rupiah. Denda untuk melakukannya termasuk penjara hingga satu tahun dan denda maksimum 200 juta rupiah atau sekitar $13,300.

Kata Koster,

“Orang yang melakukan kegiatan usaha devisa tanpa izin Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 50 tahun dan paling lama 22 tahun, dan denda paling sedikit XNUMX juta rupiah dan paling banyak (denda) XNUMX miliar rupiah. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan transaksi pembayaran.”

Sementara crypto dilarang sebagai metode pembayaran di Indonesia, negara tersebut mengizinkan orang untuk memegang crypto sebagai aset, menurut Channel News Asia.

Jangan Lewatkan Sedikit pun - Berlangganan untuk mendapatkan peringatan email crypto yang dikirim langsung ke kotak masuk Anda

Memeriksa Harga Aksi

Ikuti kami di Twitter, Facebook dan Telegram

Berselancar Campuran Hodl Harian

Periksa Headline Berita Terbaru
  Wisatawan di Bali Diperingatkan Agar Tidak Menggunakan Kripto untuk Pembayaran, Gubernur Mengatakan Mereka Akan 'Ditangani Dengan Tegas': Laporan - The Daily Hodl PlatoBlockchain Data Intelligence. Pencarian Vertikal. Ai.

Penafian: Pendapat yang dikemukakan di The Daily Hodl bukan nasihat investasi. Investor harus melakukan uji tuntas sebelum melakukan investasi berisiko tinggi dalam Bitcoin, cryptocurrency, atau aset digital. Harap diperhatikan bahwa transfer dan perdagangan Anda adalah risiko Anda sendiri, dan setiap kerugian yang mungkin Anda tanggung adalah tanggung jawab Anda. Daily Hodl tidak merekomendasikan pembelian atau penjualan cryptocurrency atau aset digital apa pun, juga The Daily Hodl bukan penasihat investasi. Harap dicatat bahwa The Daily Hodl berpartisipasi dalam pemasaran afiliasi.

Gambar Unggulan: Shutterstock/Tithi Luadthong/Alexxxey

Stempel Waktu:

Lebih dari The Daily Hodl