Regulator keuangan Korea Selatan: kripto dapat tunduk pada undang-undang pasar modal PlatoBlockchain Data Intelligence. Pencarian Vertikal. Ai.

Regulator keuangan S.Korea: crypto dapat tunduk pada hukum pasar modal

gambar

Gubernur Layanan Pengawas Keuangan (FSS) Korea Selatan Lee Bok-hyun mengatakan dia tidak setuju dengan pandangan bahwa crypto tidak dapat dilihat sebagai produk atau sekuritas investasi keuangan, sambil mengungkapkan dia membantu jaksa lokal dalam menunjuk token Terra-LUNA sebagai sekuritas, menurut laporan media lokal.

Lihat artikel terkait: Sekuritas atau tidak? Korea Selatan akan mengevaluasi token LUNA Terra

Fakta cepat

  • โ€œSebagai orang di bidang hukum dan jasa keuangan, [saya] berpendapat bahwa dalam keadaan tertentu, [crypto] dapat dinilai sebagai sekuritas,โ€ kata Lee pada konferensi pers pada hari Kamis.
  • Lee mengakui bahwa bukan hak unik otoritas keuangan untuk memutuskan apakah suatu subjek adalah sekuritas, dan jaksa juga memegang hak itu.
  • Jaksa Korea Selatan yang menyelidiki jatuhnya Terra-LUNA mengeluarkan surat perintah penangkapan pada hari Rabu untuk salah satu pendiri Terra Do Kwon dan lima afiliasi lainnya dengan tuduhan melanggar undang-undang pasar modal.
  • Ini datang atas dasar bahwa jaksa melihat stablecoin dan cryptocurrency saudara Terra yang sekarang sudah tidak berfungsi sebagai sekuritas.
  • Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengumumkan awal tahun ini pemerintahannya akan mengatur crypto dalam dua cara โ€“ token yang menyerupai sekuritas dan non-sekuritas.
  • Pemerintah berencana untuk mengatur token seperti sekuritas di bawah undang-undang pasar modal yang ada, sementara token non-keamanan, atau token utilitas akan diawasi di bawah hukum yang akan datang tentang cryptocurrency.
  • Otoritas keuangan negara tersebut belum menentukan cryptocurrency mana yang akan diatur sebagai sekuritas.

Lihat artikel terkait: Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk CEO Terraform Labs Do Kwon 

Stempel Waktu:

Lebih dari forkast