Apple menggugat karena memblokir teknologi kripto untuk pembayaran P2P

Apple menggugat karena memblokir teknologi kripto untuk pembayaran P2P

Konsumen yang tidak puas telah mengajukan gugatan class action terhadap Apple dengan mengklaim bahwa raksasa teknologi tersebut telah bersekongkol untuk membatasi opsi pembayaran peer-to-peer pada perangkatnya dan memblokir teknologi kripto dari aplikasi pembayaran iOS.

Keluhan tanggal 17 November yang diajukan di Pengadilan Distrik California menuduh Apple mengadakan perjanjian anti-persaingan dengan PayPal Venmo dan Blok Aplikasi kas untuk membatasi penggunaan teknologi mata uang kripto terdesentralisasi dalam aplikasi pembayaran, yang menyebabkan pengguna membayar “harga yang meningkat dengan cepat.”

“Perjanjian ini membatasi persaingan fitur—dan persaingan harga yang akan timbul darinya—di seluruh pasar, termasuk dengan melarang penggabungan teknologi mata uang kripto terdesentralisasi dalam aplikasi Pembayaran Peer-to-Peer iOS yang sudah ada atau yang baru,” kata pengajuan tersebut.

Penggugat juga mengklaim Apple menggunakan “pengekangan teknologi dan kontrak,” termasuk eksklusivitas App Store yang diberlakukan perangkat keras dan “pembatasan kontrak pada teknologi browser web” untuk “melakukan kontrol tanpa batas atas setiap aplikasi yang diinstal dan dijalankan di iPhone dan iPad.”

Dengan pembatasan ini, Apple dapat – dan memang – memaksa aplikasi pembayaran P2P iOS yang baru dipasarkan untuk melarang kripto “sebagai syarat untuk masuk,” klaim gugatan tersebut.

Apple menggugat karena memblokir teknologi kripto untuk pembayaran P2P PlatoBlockchain Data Intelligence. Pencarian Vertikal. Ai.
Kutipan dari gugatan yang menuduh Apple membatasi teknologi pembayaran terdesentralisasi. Sumber: PACER

Penggugat menggambarkan diri mereka sebagai pelanggan yang telah membayar biaya yang meningkat karena pembatasan perdagangan Apple di pasar pembayaran P2P iOS.

Mereka berupaya mendapatkan ganti rugi atas biaya yang berlebihan dan pembebanan biaya yang berlebihan karena dugaan perilaku antikompetitif Apple dan keringanan hukuman yang melarang perusahaan untuk terus mengadakan dan menegakkan perjanjian antikompetitif yang membatasi pesaing dan calon peserta Pasar Pembayaran P2P iOS.

Terkait: Aturan pajak 30% Apple akan tetap berlaku untuk saat ini, crypto dan NFT mungkin harus menunggu

Gugatan kelompok setebal 58 halaman merinci sejarah dan kebangkitan aplikasi pembayaran peer-to-peer dan mata uang kripto terdesentralisasi serta masuknya Apple ke pasar ini.

Pada bulan April, Pengadilan Banding untuk Sirkuit Kesembilan memutuskan Apple dilanggar Undang-undang persaingan California dengan tidak mengizinkan aplikasi mengarahkan pengguna ke solusi pembayaran yang tidak terhubung dengan Apple.

Majalah: 6 Pertanyaan untuk Lugui Tillier tentang Bitcoin, Ordinal, dan masa depan kripto

Stempel Waktu:

Lebih dari Cointelegraph