Pemerintah Militer Myanmar Usulkan Penjara Mata Uang Digital dan Pengguna VPN Intelijen Data Blockchain. Pencarian Vertikal. ai.

Pemerintah Militer Myanmar Usulkan Penjara Mata Uang Digital dan Pengguna VPN

Pemerintah Militer Myanmar Usulkan Penjara Mata Uang Digital dan Pengguna VPN Intelijen Data Blockchain. Pencarian Vertikal. ai.

Pemerintah Myanmar yang diperintah militer mengusulkan untuk memberlakukan undang-undang yang akan membuat pengguna jaringan pribadi virtual (VPN) dan mata uang digital dipenjara hingga tiga tahun. Selain itu, pelanggar akan dikenakan denda hingga $ 2,800.

Draf RUU Terbuka untuk Komentar

Pemerintah Myanmar yang diperintah militer mengusulkan untuk memberlakukan undang-undang yang melarang penggunaan jaringan pribadi virtual (VPN) dan mata uang digital di negara itu. Setelah diberlakukan, pelanggar undang-undang baru tidak hanya menghadapi hukuman penjara tetapi juga harus membayar denda.

Menurut melaporkan diterbitkan oleh The Register, individu yang tertangkap menggunakan VPN akan menghadapi kemungkinan hukuman penjara antara satu dan tiga tahun. Selain itu, pelanggar juga dapat diminta untuk membayar denda $ 2,800 atau lima juta Kyat Myanmar. Pengguna mata uang digital, di sisi lain, menghadapi hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal hingga satu tahun. Mereka juga harus membayar denda hingga $2,800.

Selain menargetkan mata uang digital dan pengguna VPN, peraturan yang diusulkan pemerintah militer akan memaksa penyedia layanan untuk memberikan informasi pribadi pengguna ketika diminta oleh pihak berwenang.

Rancangan undang-undang yang ditandatangani oleh Soe Thein, sekretaris tetap Kementerian Perhubungan dan Komunikasi Militer, saat ini terbuka untuk dikomentari. Seperti yang disarankan dalam laporan tersebut, warga akan diizinkan untuk mengomentari rancangan tersebut hingga 28 Januari.

Usulan Hukum Dikritik

Menanggapi proposal tersebut, Alp Toker, direktur Netblocks — sebuah perusahaan pemantau internet — dikutip dalam laporan yang mengkritik upaya pemerintah militer untuk memasukkan ketentuan yang sebelumnya ditolak oleh industri dan masyarakat sipil. Direktur berkata:

RUU yang diusulkan kejam, bahkan menurut standar militer Burma [Myanmar]. Versi pertama dari RUU yang diusulkan pada Februari 2021 dibatalkan setelah industri dan masyarakat sipil bersatu untuk melawan, tetapi militer telah bersiap untuk melakukannya.

Toker berpendapat bahwa VPN telah menjadi salah satu cara Myanmar tetap berhubungan dengan seluruh dunia setelah penguasa militer negara itu yang mengambil alih kekuasaan pada Februari 2021, memblokir platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Sementara penguasa militer Myanmar kemungkinan akan berhasil memberlakukan undang-undang yang diusulkan. Laporan Register mengutip peringatan Toker bahwa keputusan ini kemungkinan akan menjadi bumerang bagi pemerintah.

“Ini pasti memiliki efek mengerikan pada pidato politik dan hak asasi manusia, tetapi pada akhirnya ini hanya akan mengubah sentimen publik lebih jauh terhadap kekuasaan militer.”

Apa pendapat Anda tentang cerita ini? Beri tahu kami pendapat Anda di bagian komentar di bawah.

Sumber: https://news.bitcoin.com/myanmar-military-government-proposes-to-jail-digital-currency-and-vpn-users/

Stempel Waktu:

Lebih dari Bitcoin.com